Diterjemahkan otomatis. Baca versi bahasa Inggris
Sewa Rent tidak menyediakan asuransi dan tidak memegang uang jaminan. Keduanya adalah urusan antara Anda dan pemilik. Halaman ini menjelaskan apa yang perlu diperhatikan.
Asuransi
Siapa yang diasuransikan? Setiap listing menyebutkan status asuransi pemilik: tidak ada, pihak ketiga, kehilangan total saja (TLO), atau komprehensif. Sebelum Anda membayar, tanyakan kepada pemilik apa yang ditanggung, besarnya risiko sendiri (excess), dan pengecualiannya.
| Status | Artinya biasanya |
| Tidak ada | Tidak ada asuransi. Anda menanggung biaya kerusakan, pencurian, dan klaim cedera sesuai perjanjian sewa. Lazim pada motor. |
| Pihak ketiga | Menanggung kerusakan pada orang lain atau harta benda orang lain, bukan barang yang disewa. |
| Kehilangan total saja (TLO) | Menanggung barang jika dicuri atau hancur, biasanya dengan risiko sendiri (excess). Tidak menanggung perbaikan kerusakan kecil. |
| Komprehensif | Menanggung lebih banyak jenis kerusakan, biasanya dengan risiko sendiri (excess). Berlaku pengecualian (misalnya ban, kaca, interior, dan pada sebagian polis juga pencurian). |
Contoh lokal (hanya perkiraan). Operator di Bali menyebutkan besaran risiko sendiri (excess) sekitar Rp 800.000 sampai Rp 5.500.000 tergantung kendaraan, serta tambahan perlindungan kerusakan yang dihargai per penyewaan atau per hari (misalnya mulai sekitar Rp 500.000 per penyewaan untuk motor). Sewa di pinggir jalan biasanya tanpa asuransi.
Hal yang dapat membatalkan perlindungan: berkendara tanpa kategori SIM yang benar, minum alkohol, atau menggunakan kendaraan di luar wilayah yang disepakati.
Asuransi Anda sendiri. Asuransi perjalanan dan kesehatan merupakan hal terpisah. Asuransi tersebut dapat batal jika Anda berkendara tanpa kategori SIM yang benar atau setelah minum alkohol. Periksa polis Anda sebelum bepergian.
Uang jaminan
Uang jaminan adalah uang (atau jaminan lain yang disepakati) yang dipegang pemilik selama masa sewa untuk menutup kerusakan, kehilangan, denda, atau keterlambatan pengembalian. Uang jaminan dikembalikan di akhir masa sewa jika tidak ada masalah.
- Siapa yang memegangnya? Pemilik. Sewa Rent tidak memegang apa pun.
- Berapa besarnya? Listing menyebutkan jumlah dan bentuknya. Praktik yang lazim: motor sekitar Rp 300.000 sampai Rp 2.000.000 tunai; mobil sekitar Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000, atau blokir dana pada kartu di perusahaan yang lebih besar. Sebagian pemilik tidak meminta uang jaminan dan mengandalkan asuransi dengan risiko sendiri (excess).
- Jangan pernah paspor Anda. Pemilik tidak boleh menahan paspor atau identitas asli. Sebagai gantinya, tawarkan uang jaminan tunai atau jaminan lain yang disepakati.
- Pastikan tertulis. Jumlah, bentuk, dan waktu pengembalian uang jaminan sebaiknya tercantum dalam listing dan perjanjian sewa.
- Foto melindungi kedua pihak. Foto barang saat pengambilan dan pengembalian. Lihat Kebijakan Kerusakan dan Uang Jaminan untuk proses pengembalian dan keberatan.
Denda dan kecelakaan
Denda lalu lintas (tilang) selama masa sewa biasanya menjadi tanggungan Anda. Jika terjadi kecelakaan, segera beri tahu pemilik dan sebisa mungkin dapatkan laporan polisi. Rinciannya ada dalam perjanjian sewa.
